Saya adalah nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dengan nomor polis 04120240-9.
Sehubungan dengan dicabutnya izin PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962, saya mengirimkan surat klaim kepada Tim Likuidasi PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 yang beralamat di Gedung Nindya Karya Lt. 3 R. 303, Jl. M.T. Haryono Kav. 22, Jakarta, pada tanggal 13 Januari 2009.
Namun, sampai sekarang belum ada hasil yang saya peroleh. Jangankan pengembalian uang, jawaban atas surat pun belum pernah saya terima. Ke mana lagi saya harus mengadu?
Imam Mashudi
imaslatif@plasa.com
{ 19 comments… read them below or add one }
Ibu saya yg bernama titin rohanah adalah pmgang polis AJJ cAbang tasikmalaya .
Thn 2008 bln juni, shrsnya saya menerima bntuan beasiswa yg ke 3 sbsar Rp. 900.000 , dan thn 2011 akn mnrma pngmblian uang polis sbsr Rp. 4.200.000.. Tp trnya, kntr itu tu2p tanpa pmbri thuan ! !
Apa yg hrs ibu saya Lakukan?
Asuransi itu sangat lah penting untuk masa depan kita dan anak2 kita kelak nanti, Seperti kata pepatah orang tua kita bilang sedia Payung sebelum hujan kalo kita punya Asuransi percaya deh hidup kita akan lebih aman dan tenang that’s true makanya segeralah ikutan Asuransi yuk!!!….
saya pemegang polis no: 96070778-4 untuk Asuransi Jaminan 1962. kemana harus mengurus?. Saya sangat butuh untuk kelanjutan kuliah anak saya. Jadi kapok ikut asuransi.
adakah pemerintah ikut tanggung jawab? yah seharusnya pemerintah tanggung jawab karena segala perijinan pemerintahlah yg mengeluarkan ijin usaha.
Tolong kalau ada yg tau cara mengurusnya untuk meng-infokan.
saya yakin masih ribuan nasabah yg bernasib sama.
trim’s
sungguh mengecewakan memang PT asuransi jiwa jaminan 1962. kenapa tidak pernah ada klarifikasi kepada nasabah perihal masalah tersebut…. apalagi bagi para nasabah daerah yang tidak mengetahui pasti kantor pusat AJJ itu dimana….
apa ada yang pernah mendapat tanggapan atas klaim yang diajukan??
sama kayak pelanggan diatas..
gmn neh pencairan uang asuransinya…
padahal penting buat masadepan anak kami..??
tlong pertanggung jawabanya..!!
Istri saya adalah pemegang Polis Asuransi 04060721-0 sejak tahun 2004 hingga tahun 2008 istri saya tetap melakukan pembayaran polis asuransi tsb. Tahun 2009 istri saya tidak melakukan pembayaran sama sekali karena agen AJJ 1962 sebelum tidak ada yg mengambil uang pembayaran polis tsb ke rumah. Terakhir saya telp agen pd tgl 01 Desember 2009 tersebut baru di infokan bahwa AJJ 1962 sudah dilikuidasi per tahun 2008 dan info tersebut sudah di info kepada nasabah dan agen tersebut sepertinya lepas tanggung jawab sama sekali….masalahnya adalah istri saya tidak dapat info tersebut….dan bagaimana istri saya untuk mengurus uang pertanggungan asuransi tersebut karena saya coba telp ke Kantor Pusat AJJ 1962(Gd. Nindya Karya) tidak ada respon ataupun jawaban…….kemana istri saya harus mengadu? Karena pemerintah melalui Dep Keuangan seharusnya yg harus bertanggung jawab atas kebijakan likuidasi tersebut….
Ibu saya seorang nasabah Jaminan 1962 dari jogja. mohon informasi bagaimana mengurus dana yang sudah jatuh tempo. terima kasih atas bantuan informasinya.
Tolong AJJ memberikan nomor telepon yg dapat dihubungi supaya kami bisa mendapat informasi yg sebenarnya. Karena nomor telepon yg lama tidak bisa dihubungi. Apa mmg AJJ sdh menghilang???
Otang tua saya juga pemegang polis di asuransi jaminan 62, baru tahu asuransi tersebut sudah ga ada pada akhir tahun 2009, padahal ijin asuransi tersebut dicabut tahun 2008
kok pihak asuransi ga kasih kabar, atau minimal pemberitahuan kepada pemegang polis gitu. klaim asuranasi jatuh pada tahun 2009, ketika akan diambil malah asuransinya tutup, kantornya ga ada
orang2nya ga bisa dihubungi…ANEH!!!
Saya mengalami hal yang serupa. mohon info dari pihak terkait/peduli dengan issue ini.
bagaimana mekanismenya dan tanggung jawab pihak persusahaan asuransi jiwa bagi nasabahnya secara nasabah adalah pihak yang merasa dirugikan oleh semua itu??
Sama pak, saya nasabah Cabang Jogja sampai sekarang belum ada kepastian. Wong kantornya aja gak tahu dimana n Pimpinan Cabang juga raib.
Tanggung jawab Pemerintah/ Menkeu mana? Tangkap itu Pimpinannya n bayar uang nasabah.
Saya baru sadari hal ini. Apakah rekan-rekan yang menjadi korban sudah ada informasi terbaru, apakah klaimnya sudah dibayar? Saya belunm dapat kabar apapun..
mudah mudahan bisa balik lagi uang kita, saya cuma penjaga kantor yang takut mati di rampok, trus kali mati punya uang buat ngubur dan biaya tahlil, mudah mudahan AJJ BIJAK
setelah saya membaca semua keluhan masalah disini, saya jadi bingung, saya harus klaim kemana ?
saya jg ditipu,sy ud bayar preminya 12th tp blm ada kepastian,selesnya jg ga datang2 nama salesnya somat,dy ga dtng2
samperin/demo aj bareng2 sesama nasabah
rakyat kecil tetaplah rakyat kecil yang tidak bisa memperjuangkan haknya sendiri.Apa pemerintah tidak punya nurani terhadap kami yang telah dirugikan oleh asuransi jaminan 62 tanpa penyelesaian yang pasti?
saya juga mengalami hal serupa. gimana ya solusinya??
apa pemerintah atau lembaga berwenang lainnya peduli nasib kami??