PT. TFS – PERUSAHAAN PMA DAN HUKUM INDONESIA

by Konsumen on September 5, 2008 · 1 comment

Secanggih apapun hipotesa, teori, Undang-Undang di Indonesia namun bagi rakyat kecil, hukum di negeri ini sudah mati. Paling tidak, rakyat kecil tidak berhak menuntut terhadap ketidakadilan yang diterimanya. Boleh percaya, tidakpun boleh. Namun pengalaman saya ini dapat menjadi contoh konkritnya.

Tahun 2005 saya telah dirugikan sebesar lk. Rp. 105 jt. oleh sebuah perusahaan finance PMA (PT. TFS) yang berkolaborasi dengan sebuah perusahaan asuransi (PT. AWT). Hal ini telah saya adukan di Poltabes Surakarta. Berbagai bukti-bukti tertulis (a.l. Surat-Surat Palsu, Penggelapan dan Penipuan) telah kami sertakan dalam pengaduan. Dan setelah 35 bulan berlalu, alih-alih Penyidik Poltabes Surakarta mengembangkan pengaduan terhadap delik HAM (Hak Milik), Tipikor (Fidusia) dan Gratifikasi ataupun Perlindungan Konsumen, namun justru jawaban klise (kurang bukti) yang kami terima. Tidak kurang pula Propam hingga Kompolnas telah kami surati, namun tidak ada tanggapan apapun.

Inilah fenomena hukum bagi rakyat kecil – yang harus menjadi tumbal bagi Pengusaha dan Penegak Hukum dalam memupuk harta kekayaan.

Paradigma lama kini terulang dipentas hukum Indonesia. Eksekutif sibuk mempertahankan jabatan, legislatif idem ditto. KPK kedodoran mengejar pengemplang uang negara. “Polisi” (berbekal KUHP)- yang hanya sibuk mengejar kriminal berkantong cekak- pura-pura lupa tentang Jaminan Fidusia dan Perlindungan Konsumen. Tinggallah rakyat tidak berdaya yang hanya bisa memberontak dalam diam sambil mencoba bertahan hidup. Golput manifestasinya.

Sampai kapan ini akan terjadi? Sampai kapan uang negara dan harta rakyat akan dikemplangi pengusaha-pengusaha semacam PT. TFS ini? Sampai kapan Negara dan Rakyat Indonesia ini akan dijajah oleh Pengusaha-pengusaha kakap pembeli keadilan?

Korban arogansi Penegak Hukum sudah terlalu banyak. Revolusi bidang penegakan hukum mungkin satu-satunya solusi. Semoga tulisan ini mampu menjadi pencetus bergulirnya tuntutan kepada Pemerntah untuk segera merevolusi bidang penegakan hukum di Indonesia.

Salam,

David Pangemanan
Kaliahir Lor RT 01 RW 11 No 3 Kalitirto Kec. Berbah
Sleman – Daerah Istimewa Yogyakarta 555273
HP: 081227185444

{ 1 comment… read it below or add one }

1 febi October 30, 2008 at 10:20 am

Pak David, kalau boleh tahu, apakah kepanjangan dari PT TFS itu? dan bergerak dalam pembiayaan apa?
Trims..

Reply

Leave a Comment

Previous post:

Next post: