Taktik First Media Menjebak Pelanggan
Jakarta, 30 Desember 2008
Pada minggu pertama bulan November 2008 datang seorang Marketing First Media ke rumah saya dengan promo-promo yang ditawarkan. Dia mengatakan bahwa rumah saya termasuk salah satu suspect konsumen yang prioritas untuk ditawarkan dikarenakan infrastrukturnya sudah tersedia di lingkungan rumah saya.
Adapun yang ditawarkan adalah FastNet 384 dengan online koneksi 24 jam dan limit tanpa batas untuk akses serta download dengan harga berlangganan tetap per bulan sebesar Rp. 99.000,- plus pajak yang menjadi beban saya akan tetapi tidak termasuk modem karena saya harus membayar modem tersebut sebesar Rp. 450.000,- yang akan menjadi hak saya nantinya jika sudah tidak berlangganan. Produk lainnya HomeCable 33 dengan harga berlangganan yang sama dan saya sudah dapat menyaksikan TV dunia dirumah. Untuk kedua produk tersebut selama masa promosi ini tidak dikenakan biaya instalasi.
Akhirnya saya tertarik dan menghubungi marketing tersebut untuk mendaftar berlangganan produk yang mereka tawarkan. Dan pada tanggal 20 November 2008 datanglah teknisi First Media ke rumah saya untuk pasang/instalasi produk yang saya pilih. Setelah itu saya menikmati produk itu sampai saya tunggu-tunggu Billing Statement yang tidak datang-datang karena sudah hampir satu bulan saya menikmati fasilitasnya.
Tepat tanggal 19 Desember 2008 Billing Statement yang ditunggu-tunggu datang juga, akan tetapi begitu saya lihat tagihannya membengkak tidak seperti yang dijanjikan. Di Billing Statement itu ada biaya Partial Month Charge sebesar Rp. 82.500,- yang dibebankan untuk masing-masing produk yang saya ambil ditambah 10 % pajak sehingga menjadi total sebesar Rp. 181.500,- .Dan saya juga dibebankan Rp. 99.000,- untuk masing-masing produk tersebut plus pajak sebagai biaya Advance Charge disebutnya sehingga total Rp. 217.800,- dan Rp. 495.000 sudah termasuk pajaknya diperuntukkan untuk biaya Partial Month Charge Cable Modem Sales. Untuk kedua biaya terakhir yang saya sebutkan ini tidak mejadi permasalahan karena itulah sebenarnya kewajiban saya sebagaimana yang diperjanjikan oleh marketing First Media.
Untuk lebih jelasnya akhirnya saya bertanya ke Contact Center First Media mengenai hal ini. Dan jawaban dari pihak First Media adalah biaya tersebut (Rp.181.500,-) adalah biaya berlangganan Fast Net 384 dan Home Cable 33 dari tanggal 20 November 2008 sampai dengan 15 Desember 2008 dan untuk biaya sebesar Rp. 217.500 (Advance Charge) adalah biaya berlangganan dari bulan 16 Desember 2008 sampai dengan 15 Januari 2009. Untuk semakin jelasnya saya menanyakan “akankah dibebani biaya Partial Month Charge di Billing Statement bulan selanjutnya?” dan jawabannya adalah tidak lagi.
Dengan masih ada rasa cemas dan keraguan akhirnya pada tanggal 20 Desember 2008 saya bayar tagihan First Media sebesar total Rp. 894.300 melalui fasilitas SST Bank CIMB Niaga Cabang Kalimalang, sekedar diketahui bahwa tanggal jatuh tempo tagihan pada Billing Statement adalah tanggal 31 Desember 2008 tapi karena pihak Contact Center menginformasikan untuk segera membayar karena harga akan naik setelah tanggal itu.
Pada tanggal 24 Desember 2008 kecemasan saya terjawab, pihak First Media memberikan Surat Pemberitahuan kalau akan menaikkan harga berlangganan FastNet 384 dari Rp. 99.000,- menjadi Rp. 135.000,- per bulan, efektif pada tanggal 01 Januari 2009 tidak termasuk PPN. Padahal promo melalui iklan TV dan di website First Media sendiri sampai dengan saya tulis surat ini masih dengan harga berlangganan Rp. 99.000,-
Yang menjadi keberatan dan perhatian saya dalam Surat Pemberitahuan First Media itu adalah kalimat “ Selama satu tahun terakhir, First Media telah memberikan Anda dan keluarga akses broadband internet dengan harga terjangkau.” Pertanyaan yang menggelitik dan geram yang ingin saya ungkapkan “apakah perusahaan media besar seperti First Media tidak mempunyai Data Base Konsumen ? sehingga tidak tahu kapan seorang konsumen terdaftar menjadi pelanggan. Hal ini saya sampaikan juga ke Contact Center First Media dan mereka menjawab kalau keputusan kenaikan harga berlangganan itu merupakan kebijakan pihak manajemen dan complain saya akan diteruskan ke pihak manajemen.
Akhirnya saya tulis surat ini dengan maksud untuk dapat penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pihak Manajemen First Media dan juga sebagai informasi dan pembelajaran bagi masyarakat pengguna internet berlangganan serta pihak First Media sendiri selaku perusahaan jasa komunikasi agar perasaan gundah dan merasa terjebak bisa terobati.
Demikian dan terima kasih.
Muchtar
No Pelanggan 676282
Jl. Malaka III/1 No.48 Malaka Sari Duren Sawit, Jakarta Timur
021-8609912
-
carlyle
-
ali topan
-
lok
-
Ferry
-
Evan
-
agus
-
jimz
-
Khairul Azzam
-
Amir Syafrudin
-
findi
-
roy
-
Hendrix And
-
kikiaris
-
Yopie
-
Ivan
-
awan
-
adhit
-
adhit
-
Dia Adrian Syah
-
mitha
-
yohanes
-
Ape
-
Wilson Chan
-
rima salim
-
Muchtar
-
Jay
-
Ayu
-
wisnu
